Kecamatan Singaparna merupakan kantor administrasi Kependudukan yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kecamatan Singaparna terdiri dari 10 desa
dengan klasifikasi 7 perkotaan dan 3 pedesaan dengan luas wilayah 24,82 Km.
Pemerintahan Kedusunan di wilayah Kecamatan Singaparna terdiri dari 55 Kampung, 32 Dusun, 113 RW, 356 RT.
sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Singaparna ada sebanyak 91 buah sekolah tersebar di 10 desa yang terdiri dari 21 TK, 42 SD, 14 SMP, 13 SMA.
tenaga medis di wilayah Kecamatan Singaparna terdiri dari 22 Dokter, 105 Paramedis, dan 40 Bidan.
pertanian di Kecamatan Singaparna dengan produksi padi terbesar pada tahun 2015 oleh Desa Cikunir dengan jumlah 3538 ton. di bidang Ekonomi, Pasar umum di daerah Singaparna ada 3 dan 1425 Unit Toko/Warung.
bidang Perhubungan, Jalan di Kecamatan Singaparna telah teraspal seluruhnya jalan terpanjang terdapat di desa Cintaraja dengan Panjang 11 km.
Tugas dan posisi ASN Kecamatan Singaparna
Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja tertentu di pimpin oleh Camat yang berkedudukan dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah.
Sekretariat dan seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan dan Kepala Seksi. Kepala Sub Bagian bertanggungjawab pada Sekretaris Kecamatan dan Kepala Seksi bertanggung jawab terhadap Camat.
Tugas dan Fungsi SKPD Kecamatan Singaparna Pemerinah Daerah Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 68 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan, dengan rincian tugas sebagai berikut :
a. Camat;
b. Sekretaris camat
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
d. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
e. Seksi Pemerintahan;
f. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ekonomi dan Pembangunan;
g. Seksi Kesejahteraan Sosial;
h. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
melayani pemberkasan
Survei Kepuasan Masyarakat
(SKM)
form pengisian Survei Kepuasan Masyarakat
mohon diisi dengan sebaik baiknya dan sebenar benarnya